Rabu, 14 Juli 2010

Meninggalkan Shalat Apa Hukumnya ?

Setiap umat islam di wajibkan untuk mendirikan shalat lima waktu. Hal ini ditagaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah (2) :43).”Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku-lah beserta orang-orang yang ruku. (QS Al-Baqarah(2):43).
Perintah serupa juga diterangkan dalam surat Al-Baqarah (2):83,110,Al-Isra(17):78,Al-Ankabut(29):45,Yunus(10):87,Thaha(20):14,Ar-Ruum(30):31,Luqman(31):17,Al-Ahzab(33):33. Dan masih banyak lagi perintah kewajiban mendirikan shalat yang disebut dalam Al-Qur’an.
Nabi Muhammad SAW juga menegaskan kewajiban setiap muslim untuk melaksanakan shalat lima waktu. Ibnu Abbas berkata,”ketika Abu sufyan menceritakan tentang heraklius kepadaku, ia berkata, “Nabi Muhammad SAW menyuruh kami mendirikan shalat, berlaku jujur, dan menjaga diri dari segala sesuatu yang terlarang.”
Bahkan, saat shalat lima waktu itu juga telah disebbutkan dalam Al-Qur’an dan hadis nabi SAW. “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah aku shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat). “(QS Al-Isra(17):87)
“sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. “(QS An-Nisa(4):103).
“Waktu zuhur ialah jika matahari talah condong (ke barat) dan bayangan seseorang sama dengan tingginya selama waktu ashar belum tiba, waktu ashar masuk selama matahari belum menguning, waktu shalat maghrib selama awan merah belum menghilang, waktu shalat isya hingga tengah malam, dan waktu shalat subuh semenjak terbitnya fajar hingga matahari belum terbit.”(HR Muslim).
Nash-nash di atas menunjukan bahwa mendirikan shalat lima waktu itu hukumnya wajib bagi setiap pribadi muslim dan telah ditentukan waktunya. Mereka wajib melaksanakannya setiap waktu yang ditentukan itu dan dalam keadaan apapun.
“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih berganti malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka pelihara kami dari siksa neraka.” (QS Ali Imran (3): 190-191).
Walaupun perintah shalat itu hukumnya wajib, namun sebagian umat Islam ada juga yang meninggalkan shala 5 waktu. Baik karena lupa ataupun sengaja. Lupa karena kesibukannya dalam bekerja sehingga sampai lupa waktu, ketiduran, atau karena ada hal tertentu yang menyebabkan seseorang tidak boleh melakukannya, seperti haid dan nifas.
Tapi ada juga yang meninggalkan shalat karena kesengajaan. Misalnya, karena tidak tahu tata caranya, belum memahami hokum Islam secara benar, atau pun karena malas. Bagaimanakah hukumnya orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja?
Dalam Alquran, orang yang dengan sengaja meninggalkan shalat, hukumnya dosa. Bahkan, ada ulama yang menghukuminya dengan kafir. Mengapa demikian? Sebagaimana pernah disampaikan Rasulullah SAW, bahwa yang membedakan orang islam dengan kafir adalah shalatnya. Bedasarkan hal ini, maka para ulama menetapkan, bahwa orang yang dengan sengaja meninggalkan shalat bisa dihukumi dengan kafir.
Dari Jabir bin Abdullah RA berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Yang membedakan Muslim dengan kafir adalah meninggalkan shalat.” (HR Ahamad, Muslim dan Ashabus Sunan, kecuali An-Nasai).
Dari Buraidah berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Janjii setia di antara kami dengan mereka adalah shalat, barang siapa yang meninggalkan shalat.” (HR Ahmad dan Ashabus Sunan).
Dari Abdullah bin Amr dari Nabi Muhammad SAW bahwa beliau pada suatu hari mengingatkan tentang shalat dan berkata: “barang siapa yang menjaga shalat, maka ia akan mendapatkan cahaya, petunjuk dan keselamatan dihari kiamat, dan barang siapa yang tidak menjaga shalatnya, maka dia tidak akan mendapatkan cahaya, petunjuk dan keselamatan, dan pada hari kiamat dia akan bersama Qarun, Firaun, Haman, dan Ubay bin Khalaf.” (diriwayatkan oleh Ahmad, Ath-Thabrani dan Ibnu Hibban dengan sanad yang baik).
Abu Bakar Ath-Tharthusyi sebagaimana dikutip Syekh Kamil Muhammad Uwaidah, dalam Fikih Muslimah, menyebutkan, “menurut Imam Malik, wanita yang meninggalkan shalat (tanpa alas an yang jelas, red), harus diingatkan dengan keras, selama masih ada waktunya. Dan apabila ia mengerjakannya maka ia akan diampuni, dan jika menolak hingga waktunya telah berlalu, maka ia harus dibunuh.
Sedangkan Syekh Muhammad Kamil sendiri berpendapat, tidak mesti harus dibunuh, namun ia wajib diingatkan. Menurutnya, hadist di atas masih ada yang memperdebatkannya, terutama berkaitan dengan berpa kali si pelaku meninggalkannya.
Dalam sebuah riwayat, Sufyan Ats-Tsauri, Imam Malik dan Ahmad berkata, “Dengan meninggalkan satu kali shalat, seseorang perempuan muslim dikenai sanksi dibunuh.” Demikian pula menurut mazhab Syafii. “Barang siapa meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja, maka ia terlepas dari tanggung jawab Allah,” (HR Ahmad dari Muadz bin Jabal). Wallahu A’lam.



Sumber : Tabloid Republika (Jumat,2 Juli 2010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar