Rabu, 14 Juli 2010

Mandisiplinkan Anak yang Mudah Marah

Saya orang tua dari dua orang anak perempuan dan laki-laki. Permasalahan, yang sedang saya hadapi terkait dengan putra kami yang kedua. Saat ini ia berusia 14 tahun (Kelas II SMP). Kami sekeluarga sudah tidak tahu lagi harus berbuat apa untuk menghadapi kebandelan dan sifatnya yang mudah marah.
Sejak kecil anak kami tersebut dimanjakan oleh kakek neneknya dari pihak saya maupun suami karena merupakan cucu laki-laki satu-satunya.
Namun secara tidak langsung ternyata kami semua kurang memberikan pembelajaran padanya dalam hal disiplin. Segala hal yang diinginkannya selalu terpenuhi dan tidak terbantahkan.
Sejak usia SD sebetulnya perilaku mudah marah dan menentang telah muncul, tetapi sekarang kian menjadi. Sikapnya egois, pemarah (emosional), suka melanggar peraturan, membangkang. Pretasi akademis di sekolah pun sangat menurun. Cenderung tidak disiplin dan kurang bertanggung jawab terhadap tugas-tugas sekolah. Pertanyaan saya, termasuk jenis kenakalan apakah yang dialami oleh anak kami dan tindakan apakah yang harus kami lakukan dalam menanamkan disiplin pada anak kami tersebut.
Terima kasih,
Venti Marlina di Bandung
Menyimak cerita Ibu Venti marlina, sebenarnya anak ibu termasuk kategori yang mengalami gangguan emosi (emotionally disturbed). Anak-anak seperti ini biasanya sering mengalami konflik dengan orang lain maupun dengan dirinya sendiri. Mereka mengalami kesulitan untuk beradaptasi dengan kehidupan masyarakat, kurang bertanggung jawab terhadap tugas-tugas sekolah dan mudah tersinggung.
Dalam keluarga, anak-anak seperti itu perlu mendapatkan pendidikan disiplin, terutama untuk meningkatkan kualitas mental dan moralnya. Pendidikan disiplin ini tidak hanya didasarkan pada kepatuhan terhadap aturan atau otoritas, tetapi lebih kepada pengembangan kemampuan untuk mendisiplinkan diri sendiri sebagai salah satu cirri kedewasaan individu. Kemampuan untuk mendisiplikan diri sendiri terwujud dalam bentuk pengakuan terhadap hak dan keinginan orang lain, dan bersedia mengambil bagian dalam memikul tanggung jawab social secara manusiawi. Oleh karena itu, pendidikan disiplin sebaiknya sudah dimulai dari keluarga.
Untuk menanamkan disiplin pada anak, ada beberapa hal pokok yang dapat dijadikan dasar dalam merespons setiap perilaku, yaitu :
(1) Disiplin tidak hanya diberikan pada anak masuk sekolah atau setelah remaja, tetapi harus sudah dilatih sejak anak dilahirkan. Selain itu, pendidikan disiplin tidak hanya ditekankan ketika anak membuat perilaku yang tidak diinginkan atau saat anak gagal mencapai harapan orang tua. Perilaku-perilaku yang diinginkan pun perlu (meski tidak harus terus menerus) mendapatkan pengakuan, persetujuan, atau penghargaan. Jika anak sejak bayi telah dilatih untuk berdisiplin, pada masa remaja ia akan memiliki disiplin diri yang cukup sehingga akan mampu menahan segala godaan yang dating dari teman maupun lingkungan sekitarnya.
(2) Pendidikan disiplin sebaiknya tidak dilakukan dengan cara yang terlalu otoriter, tetapi juga tidak terlalu memperbolehkan semuanya (permisif). Cara yang tepat dalam pendidikan disiplin bagi remaja disebut dengan istilah moderatnya autoritatif : fleksibel, tetapi bila terlalu tegas. Dalam menerapkan cara disiplin yang permisif (dapay dikatakan sebagai mendidik tanpa disiplin) cenderung menghasilkan anak remaja yang manja, semena-mena, anti social, dan cenderung agresif. Sebaliknya, disiplin yang keras, terutama dilakukan dengan menberikan hukuman fisik, dapat menimbulkan berbagai pengaruh yang buruk bagi remaja. Hal ini dapat membuat remaja menjadi seorang penakut, tidak ramah dengan orang lain, dan membenci orang yang member hukuman, kehilangan spontanitas serta inisiatif, bahkan ada pula yang pada akhirnya melampiaskan kemarahannya pada orang lain.
(3) Batas-batas tentang boleh atau tidak boleh harus jelas, misalnya kapan anak boleh bermain, dimana, dan dengan siapa sehingga anak tidak memngganggu orang lain dan menghindarkan anak dari kecelakaan. Sejak masa kanak-kanak orang tua harus sudah memberikan batasan-batasan tersebut. Penting bagi orang tua untuk mengingat bahwa batasan dan fasilitas yang diberikan oleh orang tua hendaknya memenuhi criteria tertentu : diperlukan, masuk akal, diberikan dengan penuh ketulusan dan kebaikan hati, serta secara konsisten sesuai dengan kematangan anak.
(4) Setelah batas-batas ditentukan, maka orang tua harus mengupayakan kesepakatan dengan anaknya untuk saling mematuhi apa yang telah ditentukan. Meskipun demikian, batas-batas yang ditentukan ini harus terus direvisi sesuai dengan perkembangan anak.
(5) Terkadang seorang anak berbuat sesuatu yang tidak sesuai dengan keinginan orang tua dengan alas an karena ia tidak tahu. Untuk mengatasi hal tersebut maka orang tua sangat perlu untuk meningkatkan kualitas diri sehingga mempu menjelaskan secara lengkap apa yang boleh dilakukan atu tidak boleh dilakukan beserta alasannya.
(6) Orang tua hendaknya mengarahkan anak untuk mengembangkan pola-pola kebiasaan yang baik. Kebiasaan-kebiasaan baik tersebut harus sudah dilatih terus menrus sejak usia dini.
(7) Hukuman yang mendidik adalah yang menyadarkan pihak yang bersalah, dalam hal ini remaja, bahwa hal yang baru saja terjadi hendaknya tidak diulangi karena tidak disetujui orang tua. Hukuman haruslah dipandang sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan yang melanggar batasan-batasan yang ditetapkan. Hukuman tidak harus menyakitkan, dan jangan dijadikan sebagai luapan kemarahan atau pelampiasan emosi dari si penghukum (orang tua). Jika harus memberikan hukuman, hukumlah anak sesuai dengan tingkat pemahaman anak tentang hukuman tersebut. Penting diperhatikan dalam pemberian hukuman ada penjelasan mengapa anak terpaksa dihukum. Hukuman harus dilakukan segera setelah perilaku terjadi dan jangan melakukan hukuman fisik.
(8) Dalam kenyataan sehari-hari banyak masalah yang berhubungan dengan disiplin sebenarnya dapat diselesaikan dengan menggunakan komunikasi timbale balik yang efektif antara anak dna orang tua. Dalam hal ini car berkkomunikasi.***

Sumber: Pikiran Rakyat (Minggu, 21 Februari 2010)

Meninggalkan Shalat Apa Hukumnya ?

Setiap umat islam di wajibkan untuk mendirikan shalat lima waktu. Hal ini ditagaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah (2) :43).”Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku-lah beserta orang-orang yang ruku. (QS Al-Baqarah(2):43).
Perintah serupa juga diterangkan dalam surat Al-Baqarah (2):83,110,Al-Isra(17):78,Al-Ankabut(29):45,Yunus(10):87,Thaha(20):14,Ar-Ruum(30):31,Luqman(31):17,Al-Ahzab(33):33. Dan masih banyak lagi perintah kewajiban mendirikan shalat yang disebut dalam Al-Qur’an.
Nabi Muhammad SAW juga menegaskan kewajiban setiap muslim untuk melaksanakan shalat lima waktu. Ibnu Abbas berkata,”ketika Abu sufyan menceritakan tentang heraklius kepadaku, ia berkata, “Nabi Muhammad SAW menyuruh kami mendirikan shalat, berlaku jujur, dan menjaga diri dari segala sesuatu yang terlarang.”
Bahkan, saat shalat lima waktu itu juga telah disebbutkan dalam Al-Qur’an dan hadis nabi SAW. “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah aku shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat). “(QS Al-Isra(17):87)
“sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. “(QS An-Nisa(4):103).
“Waktu zuhur ialah jika matahari talah condong (ke barat) dan bayangan seseorang sama dengan tingginya selama waktu ashar belum tiba, waktu ashar masuk selama matahari belum menguning, waktu shalat maghrib selama awan merah belum menghilang, waktu shalat isya hingga tengah malam, dan waktu shalat subuh semenjak terbitnya fajar hingga matahari belum terbit.”(HR Muslim).
Nash-nash di atas menunjukan bahwa mendirikan shalat lima waktu itu hukumnya wajib bagi setiap pribadi muslim dan telah ditentukan waktunya. Mereka wajib melaksanakannya setiap waktu yang ditentukan itu dan dalam keadaan apapun.
“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih berganti malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka pelihara kami dari siksa neraka.” (QS Ali Imran (3): 190-191).
Walaupun perintah shalat itu hukumnya wajib, namun sebagian umat Islam ada juga yang meninggalkan shala 5 waktu. Baik karena lupa ataupun sengaja. Lupa karena kesibukannya dalam bekerja sehingga sampai lupa waktu, ketiduran, atau karena ada hal tertentu yang menyebabkan seseorang tidak boleh melakukannya, seperti haid dan nifas.
Tapi ada juga yang meninggalkan shalat karena kesengajaan. Misalnya, karena tidak tahu tata caranya, belum memahami hokum Islam secara benar, atau pun karena malas. Bagaimanakah hukumnya orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja?
Dalam Alquran, orang yang dengan sengaja meninggalkan shalat, hukumnya dosa. Bahkan, ada ulama yang menghukuminya dengan kafir. Mengapa demikian? Sebagaimana pernah disampaikan Rasulullah SAW, bahwa yang membedakan orang islam dengan kafir adalah shalatnya. Bedasarkan hal ini, maka para ulama menetapkan, bahwa orang yang dengan sengaja meninggalkan shalat bisa dihukumi dengan kafir.
Dari Jabir bin Abdullah RA berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Yang membedakan Muslim dengan kafir adalah meninggalkan shalat.” (HR Ahamad, Muslim dan Ashabus Sunan, kecuali An-Nasai).
Dari Buraidah berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Janjii setia di antara kami dengan mereka adalah shalat, barang siapa yang meninggalkan shalat.” (HR Ahmad dan Ashabus Sunan).
Dari Abdullah bin Amr dari Nabi Muhammad SAW bahwa beliau pada suatu hari mengingatkan tentang shalat dan berkata: “barang siapa yang menjaga shalat, maka ia akan mendapatkan cahaya, petunjuk dan keselamatan dihari kiamat, dan barang siapa yang tidak menjaga shalatnya, maka dia tidak akan mendapatkan cahaya, petunjuk dan keselamatan, dan pada hari kiamat dia akan bersama Qarun, Firaun, Haman, dan Ubay bin Khalaf.” (diriwayatkan oleh Ahmad, Ath-Thabrani dan Ibnu Hibban dengan sanad yang baik).
Abu Bakar Ath-Tharthusyi sebagaimana dikutip Syekh Kamil Muhammad Uwaidah, dalam Fikih Muslimah, menyebutkan, “menurut Imam Malik, wanita yang meninggalkan shalat (tanpa alas an yang jelas, red), harus diingatkan dengan keras, selama masih ada waktunya. Dan apabila ia mengerjakannya maka ia akan diampuni, dan jika menolak hingga waktunya telah berlalu, maka ia harus dibunuh.
Sedangkan Syekh Muhammad Kamil sendiri berpendapat, tidak mesti harus dibunuh, namun ia wajib diingatkan. Menurutnya, hadist di atas masih ada yang memperdebatkannya, terutama berkaitan dengan berpa kali si pelaku meninggalkannya.
Dalam sebuah riwayat, Sufyan Ats-Tsauri, Imam Malik dan Ahmad berkata, “Dengan meninggalkan satu kali shalat, seseorang perempuan muslim dikenai sanksi dibunuh.” Demikian pula menurut mazhab Syafii. “Barang siapa meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja, maka ia terlepas dari tanggung jawab Allah,” (HR Ahmad dari Muadz bin Jabal). Wallahu A’lam.



Sumber : Tabloid Republika (Jumat,2 Juli 2010)

Rabu, 07 Juli 2010

ASAM URAT DAN OBATNYA

Untuk menghindarkan risiko terjadinya komplikasi seperti gagal ginjal, penderita asam urat harus rutin konsultasi dan teratur minum obat.

Anto (43 tahun) manajer, awalnya merasa kaki kanannya seperti kesemutan. Ke kantor, ia diantar istri karena tak bias menyetir sendiri. Selang beberapa hari, sakit di kakinya menghilang.

Minggu lalu, ia bersama istrinya menghadiri pesta. Anto yang doyan makan, berpindah dari gubungan satu ke gubungan lain untuk mencicipi aneka hidangan: sop buntut sapi, tempura, kambing guling, lidah, otak, sate hati, dan lain-lain.

Usai makan, ia minum 2 gelas bir. Mau makan buah, perutnya sudah tidak muat. Tak lama, Anto mengajak istrinya pulang.

Dini hari, ia terbangun dari tidur karena kaki kanannya terasa nyeri. Jempol kakinya ,membengkak, badan meriang dan rasa nyeri kian manjadi-jadi. Kakinya tak mau kompromi saat ia mencoba berjalan. Anto terpaksa buang air kecil di pispot di kamar tidurnya. Dokter spesialis penyakit dalam yang memeriksa menyatakan, Anto menderita asam urat.

Asam urat (biasa juga disebut gout, arthritis gout atau piral) termasuk jenis penyakit rematik. Rematik sendiri menurut Prof. Dr. Harry Isbagio, SpPD-KR, terdiri lebih 100 jenis. “Banyak yang salah kaprah. Seseorang yang kadar asam urat darahnya agak tinggi, mengeluh nyeri, ngilu dan linu di persendian, dianggap menderita asam urat. Padahal belum tentu,” ujar Ketua Ikatan Reumatologi, Bagian Ilmu Penyakit dalam FKUI/RSCM ini.

Asam urat ditandai dengan gejala-gejala yang khas (Baca : Gejala Khas Asam Urat) dan kadar asam urat dalam darah meninggi. Hasil pemeriksaan mikroskopis dari cairan didalam sendi, menunjukan adanya Kristal monosodium urat yang bentuknya seperti ujung-ujung jarum. Kadar asam urat normal pada orang dewasa adalah di bawah 7 mg/dl (pria) dan di bawah 6 mg/dl (wanita). Asam urat sebenarnya adalah hasil akhir metabolism purin, yaitu protein yang masuk golongan nucleoprotein. Bila kadar asam urat berlebihan, darah akan membuangnya ke berbagai organ tubuh, seperti persendian dan ginjal. Ketika Kristal monosodium urat mengendap di persendian, terjadilah radang sendi akut.

Sendi yang sering diserang adalah ibu jari kaki (90%). Kemudian pergelangan kaki, lutut, siku dan sendi jari tangan. Pada penerima gout kronik biasanya akan timbul benjolan-benjolan di sekitar sendi yang disebut tofus. Benjolan tofus, yang berisi kapur, tak lain Kristal monosodium urat yang sudah lama mengendap.

Pengobatan 2 Tahap

Menurut Prof. Harry Isbagio, bila kadar asam urat masih dibawah 9 mg/dl, penderita tak perlu minum obat penurun asam urat. “Penderita cukup melakukan diet dan banyak minum air putih,” katanya. Bila kadar asam urat sudah di atas 9 mg/dl, selain harus dicari penyebabnya, penderita harus minum obat penurun asam urat. Bila tidak, bias timbul komplikasi seperti batu saluran kemih atau penyumbatan saringan ginjal yang disebut nefropati gout.

Komplikasi lain yang bias menyertai gout adalah tenggorokan, gangguan penglihatan, gangguan jantung, hipertensi, stroke, kencing manis (diabetes), kolesterol tinggi, dan osteorosis (keropos tulang). Pengobatan gout atau asam urat, terbagi menjadi 2 tahap.

Pada tahap pertama, kepada pasien diberikan obat-obatan seperti kolkisin, Obat Anti Inflasi Non Sterroid (OAINS) dan Kortikosteroid. “Pengobatan tahap pertama bertujuan untuk menekan serangan radang sendi akut,” kata Prof. Harry Isbagio.

Pengobatan ini dimaksudkan untuk menghilangkan rasa nyeri hebat, yang sangat menyiksa penderita. “Bayangkan, bergerak sedikit saja kaki sakitnya bukan main. Padahal tidak mungkin kita terlentang terlentang terus selama beberapa jam ditempat tidur. Begitu kaki digerakkan atu bagian tubuh lain bergerak, rasa nyeri langsung menyergap,” kata seorang penderita. Setelah nyeri menghilang, dilakukan pengobatan tahap kedua.

PANTANG :

Penderita gout harus pantang makanan yang mengandung tinggi zat purin (150/180 mg per 100 gram), yaitu: ekstrak daging, ginjal, hati, jantung, limpa, paru, otak, sarden, alchol dan makanan minuman yang mengandung alcohol termasuk yang harus dipantang, karena menghambat pembuangan zat urin dari dalam tubuh melalui urin.

Selasa, 29 Juni 2010

pengalamanku


Hari ini saya belajar membuat Blog, ternyata membuat blog itu sangat mudah.
O'y saya Pipit, saya maha siswa stiKes Dharma Husada Bandung, dan lebih dikenal dengan sebutan SDHB.